LINTASNEWS.COM// MOJOKERTO , - Raperda kesetaraan gender dalam pembangunan Daerah, itu perlu Karena dewan menilai sebagai manusia adalah makhluk ciptaan yang maha kuasa dan juga Hak Asasi Manusia maka semua manusia wajib di lindungi sesuai dengan landasan sosiologis dan Yuridis yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila,
Demi terwujudnya kesetaraan Gender di Kabupaten Mojokerto, perlu di bentuk perda yang melindungi Hak-Hak Wanita dalam berkarya di Kabupaten Mojokerto. Hal itu disampaikan Nurida Lukitasari dari FPDIP saat acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto. Senin ( 9/3/2020)
Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dalam pembangunan tak lepas dari pengaruh kesetaraan gender,” besar sekali harapan Dewan Kabupaten Mojokerto untuk segera di bentuk Perda kesetaraan Gender demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto," ujar Nurida
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto juga sampaikan nota penjelasan 2 ( dua ) Raperda oleh Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi SH. Yaitu Raperda tentang Retribusi jasa Umum dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040. “ dua Raperda yang kami usulkan tersebut, merupakan perubahan atas peraturan Daerah No.5 Tahun 2011," kata Bupati Mojokerto
Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi SH politisi Partai Golkar. Dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi SH, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Mojokerto
Setelah pembacaan nota penjelasan Raperda tentang persamaan gender yang dibacakan Nurida Lukitasari , Pimpinan rapat Paripurna menutup acara paripurna, dengan ditandai ketok palu dan dilanjut acara ramah tamah semua tamu undangan. (din/adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar