LINTASNEWS.COM// KOTA MOJOKERTO ,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto terus optimalkan kinerjanya dalam satu hari beberapa pembahasan berhasil dituntaskan, Rabu (4/3/2020) pagi Gelar Rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan interpelasi menjadi hak interpelasi. Setelah itu , dilanjutkan sidang Paripurna pembahasan Tata tertib (Tatib) tindak lanjut pada pembahasan sebelumnya.
Melalui sidang Paripurna yang digelar ruang rapat DPRD Kota Mojokerto Rabu (4/3/2020) siang DPRDKota Mojokeryo berhasil menetapkan 2 peraturan DPRD .
Adapun Peraturan DPRD yang dimaksud yaitu peraturan DPRD tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sisa masa jabatan.
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 sampai dengan 30 Januari 2020. Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan dprd yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur. Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.
“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD” imbuh Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tat tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya” tambah Sunarto.
Selanjutnya peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto.(din/adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar