Rabu, 04 Maret 2020

Mayoritas DPRD Tolak Hak Interpelasi


LINTASNEWS.COM//KOTA MOJOKERTO,-  Usulan hak interpelasi  DPRD terkait mangkraknya sejumlah proyek pembangunan pelayanan dasar  penanggulangan banjir tahun 2019 yang diusulkan  oleh 5 anggota DPRD Kota Mojokerto yakni  H.Junaedi Malik SE , Wahyu Nur Hidayat, Choiroyaroh,  Sulistyowati semua dari Fraksi PKB  dan Febriana Meldyawati dari FPDIP,  dinyatakan Batal dilanjut karena tidak disetujui untuk ditetapkan menjadi hak Interpelasi. Hal ini diungkapkan secara resmi oleh ketua DPRD Kota Mojokerto Soenarto SH pada acara rapat paripurna  DPRD Kota Mojokerto yang digelar  diruang rapat DPRD Kota Mojokerto. Rabu (4/3/2020)

Sunarto Ketua DPRD Kota Mojokerto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pembahasan persetujuan dari anggota DPRD tentang usulan Interpelasi menjadi hak interpelasi DPRD dihadiri 22 anggota DPRD. Hanya 4 orang yang setuju usulan Interpelasi menjadi hak interpelasi sedangkan yang 18 anggota dewan lainnya tidak setuju,” dari 22 orang yang hadir dalam rapat paripurna , setelah dilakukan permintaan  dengan aba -aba yang  setuju mengacungkan  tangan, hanya 4 orang saja yang mengacungkan tangan  ,  yang  18 orang diam, berarti menolak menyetujui usulan interpelasi menjadi hak interpelasi DPRD,” ucap dalam sidang.
Lanjut Sunarto Ketua DPRD, Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat 2 peraturan tatib DPRD yang menyebutkan, apabila persetujuan rapat paripurna disetujui lebih dari ½ jumlah DPRD dan keputusan diambil dari ½ DPRD yang hadir.,” berdasarkan Tatib DPRD yang ada berarti  usulan tidak disetujui untuk ditetapkan jadi hak interpelasi DPRD,” tandasnya.

 Sementara itu, Sekretaris DPRD Mohamad Efendi SH, dalam Rapat paripurna membacakan rancangan Keputusan , bahwa usulan interpelasi untuk menjadi hak interpelasi  dewan terkait proyek pelayanan dasar  penanggulangan banjir,sebagai priorias pembangunan tahun 2019. ,” sidang paripurna usulan Interpelasi menjadi hak interpelasi DPRD  tidak disetujui untuk ditetapkan. Keputusan DPRD ini berlaku sejak 4 maret 2020,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa usulan hak interpelasi DPRD mencuat, setelah Komisi II DPRD sidak ke sejumlah proyek mangkrak akhir tahun 2019. kemudian gelar RDP jilid I,II dan III belum menemukan benang merah terjadinya proyek mangkrak  pada Program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan  tahun 2019. (din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tingkatkan pelayaan Walikota luncurkan aplikasi online “ Curhat Ning Ita

LINTASNEWS.COM// KOTA MOJOKERTO,- Demi peningkatan pelayanan masyarakat serta memberi ruang pengaduan permasalahan bagi  masyarakat. Pem...