LINTASNEWS. COM // KOTA MOJOKERTO –Dalam rangka mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak 2020, Pemerintah Kota Mojokerto Melalui DP3AKB Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perda no.4 tahun 2017 tentang KLA dan KHA (Konvensi Hak Anak) di Balai Pertemuan Kecamatan Magersari, Kamis (5/3/2020) pagi
Acara yang dihadiri ratusan peserta terdiri dari elemen masyarakat, Guru tingkat SD-SMP se - Kota Mojokerto, Camat, Polsek, Lurah, Kader – kader PKK Kelurahan dan tokoh masyarakat itu, diberi pemahaman tentang peran aktif orang tua maupun pihak terkait anak, untuk mengenal lebih dekat tentang hak asasi manusia untuk anak serta perlindungan terhadap anak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto, M. Imron diwakili Sekretaris ( DP3AKB) Hartini dalam sambutannya mengatakan, evaluasi KLA tahun 2020 akan dimulai tanggal 21 Maret hingga 11 April 2020.
"Untuk tahapan pertama maka kita kumpulkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama diedukasi dan diajak berperan dalam mewujudkan dan mempertahankan Kota Mojokerto sebagai KLA. Dan kali ini kita menghadirkan nara sumber DR Arie Cahyono, S.STP, M.Si dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, " terangnya
Hartini juga menjelaskan Kota Mojokerto sejak tahun 2017 telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak sebagai KLA Tingkat Pratama. Dan pada tahun 2019 predikatnya naik dari Pratama menjadi Madya.
"Semua ini adalah berkat kerjasama semua stakeholder yang ada di Kota Mojokerto dan Kementerian Agama Kota Mojokerto untuk mewujudkan program pemenuhan hak anak dalam segala bidang," ungkapnya.
Ia menambahkan , “ Semoga dengan digelarnya sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KLA serta KHA ini kita akan mengetahui dan sadar bahwa pemenuhan hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah saja tetapi merupakab kewajiban dan tanggung jawab bersama," pungkasnya
Sementara itu, Dr. Arie Cahyono SSTP , MSi salah satu nara sumber dari sosialisasi dihadapan tamu undangan menjelaskan tentang Konvensi Hak Anak , ialah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan Hak Anak.
Di Indonesia (KHA) direfleksikan pada Keppres no.36 tahun 1990 dan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 menyebutkan anak mempunyai hak tumbuh dan berkembang, ” anak memiliki hak konstitusi atas kelangsungan hidup , anak adalah makhluk sosial dan menjadi tanggung jawab negara, masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya
Lanjut Dr.Arie Cahyono , dalam ( KHA) definisi anak adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun termasuk dalam kandungan (0-18). Dalam kehidupan sehari -hari, kita sering memaksakan kehendak pada anak, agar sesuai dengan keinginan kita, padahal itu keliru, hak anak kita rampas, perlu dipahami dunia anak adalah senang-senang ,gembira, pelayanan publik pun belum responsif pada hak anak ,” Hak Anak belum sepenuhnya diberikan oleh masyarakat, seperti contoh toilet pada pusat pembelanjaan maupun di bandara, fasilitas toilet anak belum terpisah dengan toilet orang dewasa,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam memiliki anak itu wajib dan kualitas SDM anak terletak pada tumbuh kembang yang baik, agar tidak berdampak negatif pada keluarga, misal ,” bila anak saat pernikahan usia dini (Blm waktunya ) , pengaruh pada alat reproduksi, bisa ke arah kematian, faktor ekonomi kurang cukup angka kemiskinan, kurang gizi (stunting), suami istri cek cok terjadi KDRT, bahkan terjadi perceraian,” ujarnya ( din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar