Sabtu, 07 Maret 2020

PENCURI SOLAR PERUSAHAAN GALIAN C DIRINGKUS POLISI




LINTASNEWS.COM// KAB.MOJOKERTO,- Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan tersangka  karyawannya sendiri (CV.Barokah ) pengelola galian C. Di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Berhasil diungkap Polres Mojokerto.
,” Dari hasil Penyelidikan,  Polisi berhasil mengamankan 4 (empat ) orang tersangka beserta Barang buktinya,” Kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, dalam keterangan persnya di Mapolres Mojokerto,  Jumat (06/3/2020).

Menurut Kapolres, para tersangka tersebut antara lain Rudik bin Mustakim (34) profesi swasta, M. Sihu bin Seneman (45) profesi swasta. Keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.  Basori bin Alwi Bin Riamin (31), profesi swasta warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tiga tersangka   berperan sebagai pelaku pencurian solar. Sedangkan satu lagi bernama Rejo bin Sutris (45) profesi swasta warga Dusun/Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berperan sebagai penadah solar curian.

“Tiga pelaku yang melakukan pencurian BBM tadi merupakan karyawan dari CV Barokah pengelola galian C.  Dan yang Pelaku atas nama Rudik berperan sebagai pencuri langsung  dengan cara disedot langsung pakai mulut dan alat selang, sedangkan, pelaku Sihu dan Basori, berperan sebagai pembantu melakukan kejahatan pencurian. Sedangkan (Rejo)  berperan sebagai penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil solar tadi,” terangnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,   antara lain satu unit mobil Suzuki Carry nopol S 1126 PB, 24 jeriken berisi 720 liter solar, Selang, uang  tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua buah handphone.

 Modus operandi yang dilakukan  pelaku pencurian solar dari excavator menggunakan selang dengan cara merusak kunci ganda serta merusak tutup tangki excavator. Kemudian solar dimasukkan jeriken,  dimasukkan ke sebuah mobil carry yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, tindak pencurian ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu dua bulan. Mereka selalu beraksi di malam hari dan menyasar beberapa alat berat milik perusahaan
“ BBM (solar ) yang diambil para pelaku hampir satu ton, kemudian hasil curian tadi dijual kepada penadah seharga Rp 4.000 per liter. Oleh Penadah Solar tersebut dijual kembali ke perusahaan CV.Barokah  dan dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp 6.200 per liter,” ungkap Feby.

“ Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun,” pungkas Kapolres  (din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tingkatkan pelayaan Walikota luncurkan aplikasi online “ Curhat Ning Ita

LINTASNEWS.COM// KOTA MOJOKERTO,- Demi peningkatan pelayanan masyarakat serta memberi ruang pengaduan permasalahan bagi  masyarakat. Pem...